Surat Edaran Kemendikbudristek, PTM 50 Persen di DKI Jakarta Berlaku Hari ini

Mulai hari ini, Jumat (4/2/2022) pembelajaran tatap muka (PTM) di DKI bakal menyesuaikan dengan surat edaran Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Diketahui, Kemendikbudristek memangkas kapasitas PTM di wilayah dengan status PPKM Level 2 dari 100 persen jadi 50 persen.

Sehingga, wilayah PPKM Level 2 dapat menggelar PTM 50 persen dan pembelajaran jarak jauh (PJJ) 50 persen.

Begitupun dengan DKI Jakarta yang masuk dalam status tersebut.

“Tadi hasil rapat Insya Allah besok (hari ini) sudah dilakukan. Nanti kalau gak respon teriak lagi, kok Senin kenapa gak besok?” kata Kepala Bagian Humas Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Taga Radja Gah saat dihubungi, Kamis (3/2/2022).

Oleh sebab itu, pihak Disdik DKI tengah melakukan sosialisasi kepada Sudin Pendidikan di lima wilayah kota.

Selanjutnya, Sudin Pendidikan meneruskan kembali pihak sekolah dan dilanjut dengan pemberitahuan kepada warga sekolah.

Taga mengatakan terkait assessment orangtua murid bakal dikordinasikan wali kelas melalui whatsapp grup kelas masing-masing.

“Jadi tiap sekolah akan mengkomunikasikan dengan orangtua untuk siapa yang mau datang PTM siapa yang mau PJJ. Ini sangat dibuka keleluasaan yang memilih,” jelasnya.

Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta pastikan kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) bakal mengikuti surat edaran Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Diketahui, usulan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengubah PTM terbatas menjadi pembelajaran jarak jauh (PJJ) selama satu bulan ditolak Kemendikbudristek.

Pasalnya, Kemendikbudristek  hanya memangkas kapasitas PTM di wilayah dengan status PPKM Level 2 dari 100 persen menjadi 50 persen.

Secara otomatis, kegiatan belajar akan kembali menggunakan metode blended learning.

Sehingga 50 persen siswa bakal melakukan PTM terbatas dan sisanya melakukan PJJ.

Kendati begitu, ia tidak menyimpulkan  usulan Anies yang ditolak oleh Kemendikbudristek.

Menurutnya, kebijakan PTM dengan kapasitas 50 persen juga pernah diambil oleh pihak Pemprov DKI sedari tahun 2021 lalu.

Sehingga hal ini membuktikan Pemprov DKI konsisten dalam menaati regulasi yang dibuat oleh pemerintah pusat.

“Jangan bilang ditolak dong, itu namanya nembak ditolak. Kan diterima tidak semuanya. Saya kira ini progres yang baik ya, kalau DKI kan sekedar mengusulkan, intinya dki sangat menyeleraskan kebijakan ini dengan kebijakan pemerintah pusat,” imbuhnya.

PTM di DKI Tak Jadi Dihentikan Sebulan

Usulan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menghentikan PTM selama sebulan ke depan ditolak (Kemendikbudristek)

Kemendikbudristek pun hanya memangkas kapasitas PTM di wilayah dengan status PPKM Level 2 dari 100 persen menjadi 50 persen.

Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kemendikbudristek Suharti mengatakan, pemberian diskresi kepada kepala daerah pada wilayah PPKM Level 2 ini juga sudah disetujui oleh Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenkomarves).

Kemudian, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Kementerian Agama (Kemenag) juga telah menyepakatinya.

“Mulai hari ini, daerah-daerah dengan PPKM level 2 disetujui untuk diberikan diskresi untuk dapat menyesuaikan PTM dengan kapasitas siswa 100 persen menjadi kapasitas siswa 50 persen,” ucapnya dalam siaran tertulis yang diterima TribunJakarta.com, Kamis (3/2/2022).

Walau aturan ini sudah disepakati, bukan berarti seluruh daerah berstatus PPKM Level 2 bisa mengurangi kapasitas siswa menjadi 50 persen.

Daerah dengan tingkat penyebaran Covid-19 yang masih cukup terkendali pun masih diberikan izin untuk melaksanakan PTM Terbatas 100 persen.

“Penekanan ada pada kata ‘dapat’. Artinya, bagi daerah PPKM level 2 yang siap melaksanakan PTM Terbatas sesuai SKB Empat Menteri dan tingkat penyebaran Covid-19-nya terkendali, sekolah-sekolah pada daerah tersebut tetap dapat melaksanakan PTM Terbatas dengan kapasitas siswa 100%,” ujarnya.

Suharti menambahkan, orang tua tetap diberikan kebebasan untuk menentukan boleh tidaknya anak mengikuti PTM.

“Orang tua boleh menentukan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ),” kata dia.

Anak buah Menteri Nadiem Makarim ini menyebut, kebijakan ini diambil sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo pada rapat terbatas pada 31 Januari 2021 lalu yang kemudian ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya Instruksi Mendagri.

Ia pun mengingatkan kepada seluruh kepala daerah untuk tetap mengawasi protokol kesehatan dan menghentikan sementara PTM Terbatas bila ditemukan kasus Covid-19 di lingkungan sekolah.

“Menjadi sangat penting bagi pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap proses PTM Terbatas,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya mengusulkan kepada pemerintah pusat untuk memberhentikan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas untuk satu bulan ke depan.

Usulan ini dikatakannya kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pada Rabu (2/2/2022) siang.

“Oleh karena itu, tadi siang, (saya) berkomunikasi dengan pak Luhut B. Pandjaitan sebagai Ketua Satgas Covid-19 Jawa-Bali, (saya) menyampaikan usulan agar untuk Jakarta, PTM atau Pembelajaran Tatap Muka ditiadakan selama satu bulan ke depan,” kata Anies di Taman Benyamin Sueb, Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (2/2/2022).

Sehingga dalam satu bulan ke depan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dimungkinkan bakal berganti dengan pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Kendati begitu, usulan ini masih dalam tahap pembahasan sembari memantau perkembangan kasus Covid-19 di Ibu Kota.

“Nah ini sedang dibahas. Nanti selesai pembahasannya, kita akan sampaikan bagaimana hasilnya. Tapi kita menyadari persis bahwa kondisi di Jakarta membutuhkan anak-anak untuk mengurangi risiko (penularan). Dan usulan dari Pemprov DKI Jakarta adalah kita hentikan PTM dan kita 100% pembelajaran jarak jauh atau belajar dari rumah saja. Nanti hasilnya seperti apa, kita akan update kemudian,” pungkasnya.

Sebagai informasi, sebelumnya Pemprov DKI tetap bersikeras menggelar PTM terbatas meski kasus aktif sudah teridentifikasi di sekolah.

SKB 4 Menteri selalu menjadi alasan utama kebijakan PTM terbatas masih dilakukan.

Padahal, Pemprov DKI telah menerima laporan 90 telah ditutup sementara lantaran lebih dari 100 warga sekolah terpapar Covid-19.

Bagikan :

PPDB SMK Wiyatamandala Bakti

Marilah bergabung bersama kami, demi mewujudkan sistem pendidikan yang lebih baik dan modern.